
TENTANG PPID
Struktur PPID BAZNAS Jawa Timur.
Susunan pejabat pengelola informasi — ditetapkan melalui Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
PPID UTAMA
—
Dipegang pimpinan tertinggi lembaga — Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
PPID PELAKSANA
—
Mengawal operasional layanan informasi sehari-hari — Sekretaris / Kepala Bagian Umum.
PETUGAS LAYANAN INFORMASI
—
Menerima, memverifikasi, dan menjawab permohonan — Bagian Umum & Kepegawaian.
Pejabat PPID ditetapkan melalui Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur; salinan SK tersedia melalui layanan permohonan informasi.
TUGAS PPID
Apa yang dikerjakan PPID sehari-hari.
Menerbitkan informasi berkala, setiap saat, dan serta merta sesuai kewajiban badan publik.
Memverifikasi administrasi dan menjawab permohonan informasi maksimal 10 hari kerja.
Menimbang informasi yang dikecualikan dan menyampaikan alasannya secara tertulis.
Merawat Daftar Informasi Publik agar daftar yang tersedia selalu mutakhir.
Ingin tahu lebih dalam?
Dasar hukum pembentukan PPID dan komitmen layanannya.
