PPID BAZNAS Jawa TimurPejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

KEBIJAKAN

Kebijakan Privasi

Bagaimana PPID BAZNAS Provinsi Jawa Timur mengelola data pribadi Anda saat menggunakan layanan informasi publik.

Layanan PPID sesuai UU No. 14 Tahun 2008 meminta data yang diperlukan untuk memverifikasi identitas pemohon. Kami mengelola data seperlunya dan melindunginya sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Data yang kami terima dan tujuannya
  • Identitas pemohon: nama, email, nomor HP, instansi (bila ada), serta lampiran identitas yang Anda unggah — memproses permohonan informasi, keberatan, dan kunjungan yang Anda ajukan.
  • Isi permohonan: rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, uraian keberatan, atau tujuan kunjungan — diproses petugas PPID sesuai SOP layanan informasi.
  • Penilaian survey: layanan yang dinilai, nilai kepuasan, dan saran (nama opsional) — evaluasi kualitas layanan — dilaporkan dalam bentuk rekap, tanpa identitas.

Penyimpanan berkas. Lampiran identitas disimpan terenkripsi dan hanya dapat dibuka oleh petugas berwenang; setiap pembukaan tercatat dalam jejak audit.

Berbagi data. Data permohonan tidak dibagikan ke pihak lain, kecuali diwajibkan oleh peraturan atau proses sengketa di Komisi Informasi.

Retensi. Permohonan dan keputusan disimpan sebagai arsip layanan informasi sesuai jadwal retensi arsip badan publik.

Hak Anda. Anda dapat meminta koreksi data pribadi atau mengajukan pertanyaan tentang pengelolaan data melalui email ppid@baznasjatim.or.id atau WA 0851-1954-6661.