
LAYANAN PPID
Permohonan Informasi
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik BAZNAS Jawa Timur — baik berupa salinan data maupun wawancara. Layanan gratis.
ALUR PERMOHONAN
Empat langkah, sepuluh hari.
- 1Isi formulir daringLengkapi identitas dan rincian informasi yang diminta — satu permohonan satu jenis informasi.
- 2Verifikasi administrasi (≤ 3 hari kerja)Petugas PPID memeriksa kelengkapan. Bila kurang, pemohon diminta melengkapi dalam 3 hari kerja.
- 3Jawaban tertulis (≤ 10 hari kerja)PPID menyampaikan jawaban: diberikan, ditolak dengan alasan, atau dirujuk ke badan publik lain.
- 4Penerimaan informasiInformasi diberikan sesuai bentuk yang diminta — salinan, wawancara, atau melihat langsung. Gratis.
Ketentuan permohonan: permohonan dilayani berurutan sesuai waktu diterima (FIFO). Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan BAZNAS Jatim, PPID memberikan alasan tertulis beserta rekomendasi badan publik yang dituju (Pasal 22 ayat (4) UU No. 14/2008). Jawaban dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan alasan tertulis (Pasal 22 ayat (3)).
Standar waktu layanan
- 3 hari kerja — Verifikasi kelengkapan administrasi permohonanTata cara permohonan informasi (Peraturan Komisi Informasi)
- 10 hari kerja — Jawaban tertulis atas permohonan informasiPasal 22 ayat (1) UU No. 14/2008
- 7 hari kerja — Perpanjangan waktu (sekali saja, disertai alasan)Pasal 22 ayat (3) UU No. 14/2008
- 30 hari kerja — Jawaban atasan PPID atas keberatanPasal 25 ayat (2) UU No. 14/2008
- 14 hari kerja — Batas pengajuan sengketa ke Komisi InformasiPasal 28 ayat (2) UU No. 14/2008
