
TENTANG PPID
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
PPID BAZNAS Provinsi Jawa Timur adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk mengelola dan melayani permohonan informasi publik, serta menyimpan dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BAZNAS Provinsi Jawa Timur adalah badan yang dibentuk pemerintah daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk menjalankan tugas pengumpulan, pendayagunaan, dan distribusi zakat, infak, dan sedekah di wilayah Jawa Timur. Dalam menjalankan fungsinya, BAZNAS Jatim termasuk badan publik yang wajib membuka akses atas informasi yang dikelolanya kepada masyarakat.
PPID BAZNAS Jatim dibentuk melalui Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
Islamic Centre Surabaya, Jl. Raya Dukuh Kupang No. 122–124, Surabaya
