
BANTUAN
Pertanyaan yang sering diajukan.
Enam hal yang paling sering ditanyakan seputar layanan PPID BAZNAS Jawa Timur.
1Siapa yang boleh mengajukan permohonan informasi?
Setiap orang Indonesia, badan hukum, dan kelompok orang berhak mengajukan permohonan informasi publik, sebagaimana dijamin UU No. 14 Tahun 2008.
2Apa saja layanan PPID BAZNAS Jatim?
Tiga layanan utama: permohonan informasi, keberatan, dan kunjungan/visitasi — ditambah survey kepuasan untuk menilai layanan. Semua formulir tersedia daring di halaman Layanan.
3Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Isi formulir di halaman Permohonan Informasi, lengkapi identitas dan rincian informasi yang diminta. Setelah terkirim, Anda menerima kode untuk memantau status permohonan lewat nomor HP atau email.
4Informasi apa saja yang sudah tersedia tanpa perlu memohon?
Informasi berkala (profil, laporan keuangan & kinerja, program), informasi setiap saat (DIP, regulasi), dan informasi serta merta — lihat halaman Informasi Publik.
5Apakah layanan PPID berbayar?
Tidak. Seluruh layanan PPID BAZNAS Jawa Timur tidak dipungut biaya, termasuk salinan informasi.
6Bagaimana bila permohonan saya ditolak atau tidak ditanggapi?
Anda berhak mengajukan keberatan melalui halaman Keberatan. Atasan PPID menjawab maksimal 30 hari kerja; bila belum puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Tidak menemukan jawabannya?
Tanyakan langsung lewat permohonan informasi — dijawab tertulis maksimal 10 hari kerja.
