PPID BAZNAS Jawa TimurPejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

LAYANAN PPID

Keberatan

Bila Anda tidak puas atas layanan permohonan informasi, Anda berhak mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID.

Alasan sah mengajukan keberatan

  1. 1. Permohonan informasi ditolak dengan alasan pengecualian informasi
  2. 2. Informasi berkala tidak disediakan dan/atau tidak diumumkan
  3. 3. Permohonan informasi tidak ditanggapi
  4. 4. Tanggapan atas permohonan informasi tidak sesuai permintaan
  5. 5. Permohonan informasi tidak dikabulkan
  6. 6. Adanya permintaan biaya yang tidak wajar dalam pemberian informasi
  7. 7. Pemberian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan
Penyelesaian sengketa: atasan PPID menjawab tertulis maksimal 30 hari kerja. Bila Anda masih keberatan atau tidak ada tanggapan dalam 30 hari kerja, Anda dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan diterima.
Keberatan juga dapat dikirim melalui email ppid@baznasjatim.or.id atau WA 0851-1954-6661.

Formulir keberatan